Dalam wacana fiqih dikenal istilah baligh. Baligh dapat dimaknai sebagai sebuah masa dimana seorang mulai dibebani (ditaklif) dengan beberapa hukum syara’. Oleh karena tuntutan hukum itulah orang tersebut dinamakan mukallaf
Ada tiga tanda seseorang dianggap sudah baligh, yaitu :
1. Sempurnanya umur 15 tahun bagi laki-laki maupun perempuan
Perhitungan umur 15 yahun dalam tanda-tanda baligh ini dilihat dari kalender hijriyah, bukan kalender masehi. Seorang laki-laki maupun perempuan sudah dinyatakan dewasa apabila mereka telah memasuki usia 15 tahun meskipun mereka tidak pernah mengalami tanda baligh lainnya, seperti haid ataupun keluar air mani.
2. Keluar air mani bagi laki-laki maupun perempuan pada usia 9 tahun
Usia 9 tahun ini dihitung dengan menggunakan kalender hijriyah, seseorang dikatakan telah baligh apabila sudah mengeluarkan sperma, baik karena mimpi ataupun sebab lainnya.
3. Haid bagi perempuan ketika usia menginjak 9 tahun
Adapun haid atau menstruasi menjadi tanda baligh utama bagi perempuan, tidak bagi laki-laki. Hal ini terjadi biasanya jika perempuan sudah mencapai usia sembilan tahun.