Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satiuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
MA Al-Ma’rifah sebagai satuan pendidikan menengah atas di lingkungan Departemen Agama perlu menyusun Kurikulum MA Al-Ma’rifah yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan Kurikulum MA Al-Ma’rifah dimaksudkan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas : Standar Isi, Standar Proses, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pendidik dan Tenaga Pendidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan dan standar Penilaian Pendidikan.
Melalui Kurikulum MA Al-Ma’rifah ini diharapkan pelaksanaan program-program pendidikan di MA Al-Ma’rifah Gempol sesuai dengan karakteristik potensi dan kebutuhan peserta didik. Untuk itu, penyusunannya perlu melibatkan seluruh warga madrasah (Kepala, Guru, Karyawan dan Murid) serta pemangku kepentingan lain (Majelis Madrasah, orang tua murid, Lingkungan, Pesantren, Masyarakat dan Lembaga-lembaga lain.)