Sabtu, 10 Desember 2022. Santri Pondok Pesantren Kebon Kelapa Al-Ma’rifah, mengadakan pengajian tambahan untuk mengisi kekosongan dikala para santri libur sekolah.
Pengajian ini disampaikan langsung oleh Ibu Ny.Hj. Siti Aisyah selaku pengasuh putri Pondok Pesantren Kebon Kelapa Al-Ma’rifah. Materi yang diambil dari buku “Catatan Daily Haid” karya Ning Hj. Nur Amiroh Alaudin. Yang diikuti oleh seluruh santri dan pengurus, baik putra maupun putri.
Seperti yang kita ketahui, bahwasanya mempelajari tentang hukum haid bagi perempuan itu fardhu ‘ain. Sedangkan, bagi kaum adam hukumnya adalah fardhu kifayah, bertujuan untuk memberikan referensi. Dan ibu pengasuh menekankan pada santrinya untuk mempelajari hukum haid seminimalnya untuk memberitahu orang terdekat. Karena kebanyakan orang awam kurang mengerti akan hukum haid yang sebenarnya berhubungan dengan ibadah.
Dibuku “Catatan Daily Haid” ini menjelaskan tentang bagaimana hukum haid dan pembagiannya. Disertai dengan kasus-kasus yang memudahkan bagi orang awam untuk memahami. Dan buku ini juga merupakan buku yang cukup ringkas dibanding dengan buku yang membahas hukum haid lain, namun cukup menjelaskan secara garis besar dan mudah untuk dipahami. Yang menarik dari buku ini ialah terdapat catatan haid yang membantu perhitungan kita.
Tujuan dari adanya pengajian ini adalah untuk memperdalam pemahaman tentang tiga darah wanita, terutama untuk santriwati. Mengapa pengajian ini diikuti oleh santriwan? Karena seorang laki-laki juga harus mempelajari ilmu ini, karena kelak ia akn menjadi seorang kepala keluarga dan memiliki tanggung jawab mendidik anak perempuan dan istrinya. Dan hukum mempelajari tentang haid adalah fardhu kifayah dan bisa fardhu ‘ain jika istri atau anaknya tidak paham ilmu haid, serta tidak ada guru yang bisa mengajari.
Adapun materi yang dibahas pada pengajian hari pertama ini adalah hukum mempelajari haid, yang sudah dijelaskan di atas. Dan mengenai masa haid, dimana masa paling sedikitnya ialah 1 hari 1 malam/ 24 jam. Masa paling banyaknya haid ialah 15 hari dan 15 malam. Dan umumnya masa haid adalah 6 hari atau 7 hari. Kemudian ibu pengasuh menjelaskan tentang syarat-syarat agar darah tersebut dinamakan haid. Karena, tidak semua darah yang keluar merupakan darah haid, bisa juga darah tersebut adalah darah istihadoh.
Syarat-syarat darah bisa dinamakan haid, menurut buku “Catatan Daily Haid” antara lain:
- Darah keluar dari kemaluan perempuan yang mencapai usia minimal haid (usia minimal haid yaitu 9 tahun Hijriyah kurang 16 hari kurang sedikit atau 8 tahun Masehi lebih 8 bulan lebih 22 hari)
- Darah yang keluar mencapai 1 hari 1 malam (bila keluar terus menerus) atau sejumlah 24 jam (bila terputus-putus) dalam rentang waktu 15 hari.
- Keseluruhan darah tidak melebihi 15 hari.
- Darah keluar setelah masa suci 15 hari.
Pengajian ini diharapkan bisa memberi pengetahuan baru pada satri. Terlebih hukum haid berhubungan dengan ibadah. Dan pengajian ini pula akan terus berjalan sampai masa liburan pondok tiba.
[URIS id=2425]
Assalamualaikum
Bagaimana mengetahui kalau darah yang keluar adalah darah istihadloh bukan darah menstruasi?
Waalaikum salam
Bisa dihukumi darah istihadoh ketika :
1. Darah yg keluar kurang dari usia minimal haid (9 tahun hijriyah atau usia 8 tahun 8 bulan 22 hari tahun masehi)
2. Darah yg keluar kurang dari 24 jam/sehari semalam (misal keluar darah hanya 3 jam, berarti darah yg 3 jam tadi dihukumi istihadloh)
3. Keluar darah padahal masa sucinya belum mencapai 15 hari
4. Darah keluar melebihi masa haid atau melebihi 15 hari, begitu pun ketik nifas jika darah yg keluar melebihi 60 hari maka darah trsebut dihukumi istihadoh