Senin, 16 Januari 2023. Pondok Pesantren Kebon Kelapa Al-Ma’rifah menggelar rutinan pengajian kitab Safinah ba’da Ashar yang dibawakan langsung oleh Ibu Pengasuh. Yang wajib diikuti oleh setiap orang dari mulai pembimbing, pengurus dan keseluruhan santri. Pengajian ini sudah berjalan kurang lebih satu minggu, dan alhamdulillah berjalan dengan lancar. Dan agenda sebelum pengajian ini adalah sorogan kitab Safinah ba’da Dzuhur dan Pengasuh mewajibkan semua aspek di dalam pondok untuk ikut berpartisipasi dengan tujuan untuk mendekatkan dan mengurangi perselisihan diantara individu. Dan diakhiri dengan makan bersama.
Adapun materi yang dibawakan kali ini adalah Fasal ‘syarat bersuci dengan menggunakan batu’.
Seperti yang dilansir dari kitab yang lebih dalam bahwasanya bersuci (cebok) dibagi menjadi 3 macam: 1) Dengan air 2) Dengan batu 3) Dengan batu dan air. Namun yang paling utama ialah bersuci menggunakan air.
Apa sih syaratnya batu bisa digunakan untuk bersuci?
Yang dijelaskan dalam kitab Safinah bahwa syaratnya bersuci menggunakan batu itu ada 8. Seperti yang akan dijelaskan:
- Menggunakan tiga batu atau satu batu dengan tiga sisi.
Menggunakan tiga buah batu itu dihitung dari batu yang bisa membersihkan najis apabila satu batu pertama tidak bisa membersihkan najis tersebut maka harus melakukannya sampai batas minimal tiga buah batu atau tiga buah sisi batu. Dan diwajibkan hukumnya menambah hingga tempatnya benar-benar bersih. Dan harus disempurnakan dengan jumlah ganjil.
- Batunya bisa membersihkan tempat keluarnya najis.
Dengan batasan bahwa najis yang dibersihkan tak lagi tersisa pada tempat keluarnya. Kecuali hanya sekedar bekasnya saja yang tidak bisa dihilangkan dengan batu dan harus menggunakan air.
- Najisnya belum kering.
Apabila najis tersebut sudah mengering maka tidak bisa disucikan menggunakan batu dan harus dengan air.
- Najisnya belum pindah.
Najisnya belum berpindah dari tempat yang ia kenai ketika keluar. Dan apabila najis tersebut berpindah tetapi masih menyambung maka harus diwajibkan menggunakan air untuk membersihkan najis tersebut secara keseluruh.
Namun apabila najis yang berpindah itu tidak menyambung dengan tempat keluarnya maka yang wajib dibersihkan dengan air hanyalah najis yang berpindah saja,dan yang boleh dibrsihka dengan batu saja yaitu najis yang masih tetap berada pada tempatnya.
- Najis nya tidak terkena barang najis yang lain
Bila yang mengenai nya adalah barang najis baik kering atau basah maka istinja mesti dilakukan dengan menggunakan air dan tidak bisa hanya dengan batu saja.
- Najis nya tidak melampaui shafhah atau hasafah
Bagi orang yang buang air besar najis yang keluar tidak melampaui bagian samping dubur yakni bagian bokong yang apabila pada posisi berdiri akan menempel satu sama lain. Sedangkan bagi orang yang buang air kecil najis yang keluar tidak melampaui ujung zakar bila itu terjadi maka istinja yang dilakukan harus dengan air tidak bisa hanya dengan batu saja.
- Najis nya tidak terkena air
Setelah atau sebelum beristinja menggunakan batu, najis yang keluar tidak terkena air yang tidak dimaksudkan untuk membersihkan najis tersebut. ini dikarenakan air atau benda cair tersebut bisa menjadi najis, maka apabila beristinja dengan menggunakan batu yang basah tidak sah istinjanya.
- Batunya suci
Batu yang digunakan istinja adalah batu yang suci. Maka tidak cukup bila beristinja hanya dengan batu namun batunya mutanajis.
Itulah delapan syarat tentang bersuci dengan batu. Semoga apa yang kami jelaskan bisa bermanfaat namun, lebih baiknya untuk mendalaminya langsung pada ahli fiqih. Karena, tidak ada gading yang tak retak, tidak ada yang sempurna kecuali sang Khaliq. Artikel ini mungkin tidak cukup untuk membuat pembaca paham, namun semoga bisa memberi gambaran dan kemanfaatan bagi kami selaku penulis dan para pembaca sekalian. Amiin ya robbal a’lamin..