ALMARIFAH.ID | Pondok Pesantren Al-Ma'rifah

Masa Suci Haid

Minggu, 11 Desember 2022 santri pondok pesantren kebon kelapa al-ma’rifah mengadakan pengajian lanjutan tentang hukum-hukum haid yang disampaikan langsung oleh ibu pengasuh putri nyai Hj. Siti aisyah, S.Kom.I. Pengajian yang diadakan ba’da dhuha ini diikuti oleh semua santri baik putra maupun putri dari tingkat Tsanawiyah sampai dengan pengurus.

Tujuan dari diadakannya pengajian ini agar para santri faham dan berikutnya dapat menyampaikan pada orang terdekat jika ada yang belum mengerti akan hukum-hukum haid. Wajib bagi seorang wanita pempelajari ilmu haid dan dihukumi fardhu ‘ain, dan fardhu kifayah bagi laki-laki tetapi bisa berubah hukum jika istri dan anak perempuannya belum faham serta tidak ada guru yang mengajarkan.

Materi yang dibahas pada hari ini adalah tentang masa sucinya haid. Minimal masa suci yaitu 15 hari 15 malam, maksimal masa suci tidak terbatas dan umumnya masa suci atara 23 sampai 24 hari.dihitung dari berhentinya darah bukan ketika saat mandi. Lalu kapan harus bersuci dan bagaimana cara mengetahuinya?, Cara mengetahui atau memeriksanya yaitu dengan menempelkan kapas pada kemaluan dengan posisi berjongkok, pada bagian tak terlihat. Jika pada kapas tersebut ada bercak (sekalipun hanya keruh) maka dihukumi belum bersih.

Cara mengkalkulasi keluar darah :

  • Pada pukul 09.00 pagi keluar darah, lalu pada jam 12.00 siang ketika dicek ternyata masih keluar darah, maka dihitung mengeluarkan darah selama 3 jam.
  • Jika keluar darah pada jam 08.00 pada tanggal 01 desember, maka dihitung satu hari (24 jam) jam 08.00 pada tanggal 02 desember.
  • Jika darah berhenti pada tanggal 10 desember pukul 12.00 siang, maka hitungan 15 hari masa minimal suci pada tanggal 25 desember jam 08.00

Rumus 1 :

  • KD1 + B + KD2 = tidak lebih dari 15 hari maka seluruhnya dihukumi haid.

KD artinya keluar darah, B artinya bersih.

Contoh :

  • KD1 : 5 hari
  • B : 3 hari
  • KD2 : 5 hari

Maka, 13 hari seluruhnya dihukumi haid, termasuk 3 hari suci tadi.

Rumus 2 :

  • KD1 + B = Kurang dari 15 hari, kemudian KD2 melebihi 15 hari

KD artinya keluar darah, B artinya bersih.

Contoh :

  • KD1 : 6 hari
  • B : 6 hari
  • KD2 : 6 hari

Jika adat haid pada bulan sebelum kasus 666 ini adalah 6 hari, sedangkan adat suci 24 hari maka hukumnya menjadi :

  • KD1 : 6 hari haid
  • B : 6 hari suci
  • KD2 : 6 hari istihadlah

Demikian pengajian dari ibu pengasuh tentang hukum-hukum haid dan mengambil penjelasan mengenai Masa suci dan cara mengkalkulasi keluar darah beserta rumusnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!
WeCreativez WhatsApp Support
Tim dukungan pelanggan kami ada di sini untuk menjawab pertanyaan Anda. Tanyakan apa saja kepada kami!